HUKUM TADARUS JAHR (MEMAKAI SPEAKER) PADA BULAN RAMADHAN DI MASJID/MUSHOLLA
Pada bulan Ramadhan, pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah swt. Nabi saw. sangat menganjurkan umatnya untuk memperbanyak melaksanakan ibadah kepada Allah swt. pada malam hari bulan Ramadhan.
Dalam sebuah Hadits, Nabi saw. bersabda:
ﻋﻦ ﺍﺑﻰ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺹ . ﻡ . ﻗﺎﻝ ﻣﻦ ﻗﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺍﻳﻤﺎﻧﺎﻭﺍﺣﺘﺴﺎﺑﺎ ﻏﻔﺮﻟﻪ ﻣﺎﺗﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺫﻧﺒﻪ . ( ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ , ﺭﻗﻢ ۱٨۷۰ )
“Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yg memeriahkan bulan Ramadlan dgn ibadaah, (dan dilaakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yg telah lalu”
(Shahih Bukhari no. 1870)
(Shahih Bukhari no. 1870)
Tentang apa yg dimaksud dgn memeriahkan malam bulan Ramadhan yg ada dalam hadits ini, IMAM AL-SHAN’ANI dalam kitabnya SUBULUSSALAM menjelaskan:
ﻗﻴﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺍﻱ ﻗﻴﺎﻡ ﻟﻴﺎﻟﻴﻬﺎﻣﺼﻠﻴﺎﺍﻭﺗﺎﻟﻴﺎ ( ﺳﺒﻞ ﺍﻟﺴﻼﻡ , ﺝ ۲ ﺹ ۱۷۳ )
“Yang dimaksud dgn qiyam Ramadhan (dalam hadits itu) adalah mengisi dan memeriahkan malam Bulan Ramadlan dgn melakukan shalat atau membaca al-Qur’an” (Subul al-Salam, juz II, hal 173)
Lebih lanjut, SYAIKH AL-MANAWI, pengarang kitab FAIDL AL-QADIR SYARH AL-JAMI ’ AL-SHAGHIR menjelaskan
ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺑﻨﺤﻮ ﺗﻼﻭﺓ ﺍﻭﺻﻼﺓ ﺍﻭﺫﻛﺮ ﺍﻭ ﻏﻠﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭﻛﺬﺍﻛﻞ ﺍﺧﺮﻭﻱ ( ﻓﻴﺾ ﺍﻟﻘﺪﻳﺮ , ﺝ ٦ ﺹ ۱٩۱ )
“Qiyam Ramadhan itu dapat dilaksanakan dgn membaca al-Qur’an, shalat, dzikir atau mempelajari ilmu agama. Dan juga dapat terwujud dalam setiap bentuk perbuatan baik.” (Faidl al-Kabir, juz VI, hal. 191)
Maka sudah jelas, bahwa membaca al-Qur’an pada malam bulan puasa itu sangat dianjurkan oleh agama. Kemudian bagaimana jika hal itu dilakukan secara bersama2. Yang satu membaca al-Qur’an, sedang yg lain mendengarkan serta memperhatikan bacaan tersebut?
Menjawab pertanyaan ini SYAIKH NAWAWI AL-BANTANI mengatakan:
ﻓﻤﻦ ﺍﻟﺘﻼﻭﺓ ﺍﻟﻤﺪﺍﺭﺳﺔ ﺍﻟﻤﻌﺒﺮ ﻋﻨﻬﺎ ﺑﺎﻻﺩﺍﺭﺓ ﻭﻫﻲ ﺍﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻳﻘﺮﺃ ﻏﻴﺮﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻟﻮﻏﻴﺮﻣﺎﻗﺮﺃﻩ ﺍﻷﻭﻝ . ( ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ , ﺹ ۱٩٤ - ۱٩٥ )
“Termasuk membaca al-Qur’an (pada bulan Ramadhan) adalah MUDARASAH, yg sering disebut pula dgn IDARAH. Yakni seseorang membaca pada orang lain. Kemudian orang lain itu membaca pada dirinya atau (Yg seperti ini tetap sunnah) sekalipun apa yg dibaca (orang tersebut) tidak seperti yg dibaca orang pertama.” (Nihayah al-Zain, 194-195)
dan ternyata, praktik seperti ini pernah dilakukan Rasulullah saw. bersama malaikat Jibril. Dalam sebuah hadits disebutkan:
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺍﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺹ . ﻡ . ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﺟﻮﺩﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺍﺟﻮﺩﻣﺎﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺣﻴﻦ ﻳﻠﻘﺎﻩ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﻳﻠﻘﺎﻩ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﻳﺪﺍﺭﺳﻪ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﻓﻜﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺹ . ﻡ . ﺣﻴﻦ ﻳﻠﻘﺎﻩ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﺍﺟﻮﺩ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﺔ . ( ﻣﺴﻨﺪﺃﺣﻤﺪ , ﺭﻗﻢ ۳۳٥٨ )
“Dari Ibn ‘Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. adalah orang yg paling pemurah. Sedangkan saat yg paling pemurah bagi beliau pada bulan Ramadhan adalah pada saat malaikat Jibril mengunjungi beliau. Malaikat Jibril as. selalu mengunjungi Nabi saw. setiap malam bulan Ramadhan, lalu melakukan MUDARASAH AL-QUR’AN dgn Nabi saw. Rasulullah saw. ketika dikunjungi malaikat Jibril as., lebih dermawan dari angin yg berhembus.” (Musnad Ahmad: 3358)
Dapat disimpulkan :
bahwa tadarus yg dilakukan di masjid2 atau mushalla pada malam bulan Ramadhan tidak bertentangan dgn agama dan merupakan perbuatan yg sangat baik, karena sesuai dgn tuntunan dan ajaran Nabi saw. Jika dirasa perlu menggunakan pengeras suara, agar menambah syiar agama Islam, maka hendaklah diupayakan sesuai dgn keperluan, jam waktunya dan jangan sampai mengganggu lingkungannya, supaya ajaran syiar tersebut bisa diraih.
Sumber : www.nu.or.id