اَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبَ وَ شَعْبَانَ وَ بَلِّغْنَا رَمَضَان
Kedatangan Ramadhan selalu disambut suka cita oleh umat Islam. Berbagai kegiatan dilaksanakan untuk menyambut kedatangan bulan suci ini. Megengan adalah salah satu tradisi masyarakat Jawa, khususnya Jawa Timur, dalam menyambut kedatangan Ramadhan. Apa makna di balik tradisi megengan tersebut?
Dibawa oleh Sunan Jaga
Sebelum kedatangan Wali Songo di Jawa, tradisi Megengan sudah ada pada pemerintahan Majapahit yakni Ruwahan, yang berasal dari kata “Ruwah” yakni bulan urutan ketujuh yang bersamaan dengan bulan Sya’ban tahun Hijriyah. Kata ruwah memiliki makna kata “arwah” yang berarti roh para luluhur dan nenek moyang. Setelah kedatangan Wali Songo ke pulau Jawa, tradisi tersebut pelan-pelan diubah dengan pelaksanaan dan nama yang berbeda.
Diyakini bahwa Sunan Kalijogo-lah salah satu Wali Songo yang memperkenalkan tradisi Megengan ini kepada masyarakat Jawa. Tradisi ini diperkenalkan pada saat penyebaran Islam di Jawa (Jawa Timur dan Jawa Tengan bagian selatan). Kanjeng Sunan berdakwah pada masyarakat Jawa pedalaman dengan menggunakan metode akulturasi budaya (proses sosial budaya). Di mana saat itu, Megengan sebenarnya adalah pembelokan dari adat lokal. Yang mana dahulu masih adanya tradisi sesajen dalam ruwahan yang dipersiapkan khusus untuk arwah dan tidak boleh dimakan. Namun, adat demikian tersebut perlahan dirubah oleh Kanjeng Sunan dengan adat Megengan yaitu sesajen dirubah dengan shodaqah makanan, dan makanan tersebut diperuntukkan untuk dibagikan dan dimakan bersama.
Dengan metode tersebut Sunan Kalijogo dapat berbaur dengan masyarakat dan memperkenalkan Megengan sebagai ganti dari ruwahan. Seperti yang telah kita kenal selama ini, masyarakat Jawa pedalaman memiliki ikatan tradisi yang sangat kuat dan ungguh-ungguh mereka sangat dijaga terhadap orang yang lebih tua dan terutama pemuka agama. Namun akan sangat sulit apabila diharuskan meninggalkan tradisi Ruwahan dan diganti dengan traidisi Islam yang berbau Arab meski Megengan adalah syukur dan doa. Dalam hal ini pembelokan adat tersebut dianggap masih bisa dan masih sesuai dengan syariat Islam.
“Kalau misalkan adatnya menyembah berhala, secepatnya itu harus diberantas. Tapi, dahulu ulama menganggap adat sesajen tersebut masih bisa dibelokkan, yaitu menjadi shodaqoh makanan kepada sesama, tentunya dengan memberikan pemahaman aqidah kepada masyarakat terlebih dahulu,” jelas K. Damanhuri, pengasuh PP Mambaul Huda, Rengel.
Bulan Ramadhan adalah bulan puncak, di mana sebelum adanya bulan Ramadhan kita akan melewati beberapa tahapan di bulan sebelumnya dan kita akan kembali fitri setelah sebulan berpuasa Ramadhan. Dan hadirnya Megengan salah satunya ialah momentum untuk mengingat bahwa kita akan menjalani puasa selama satu bulan. Di mana satu bulan puasa tersebut adalah menjadi bulan yang diagungkan.
Dalam tataran agama, megengan dipakai sebagai tanda kesiapan mental menyambut Ramadhan. Salah satunya yakni latihan suka sedekah. Karena banyak sekali keutamaan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. Di antaranya yaitu Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-qur’an,adanya malam lailatul qodar, dll. Dan karena keistimewaan bulan tersebut sehingga dijadikannya momentum yang tepat untuk memperoleh keberkahan dari Allah SWT.
Ada beberapa golongan yang berpendapat bahwa Megengan adalah termasuk tradisi sesat. Karena megengan bukanlah sesuatu yang diajarkan di jaman Rasulullah dan Megengan adalah perkara baru dalam agama sehingga dikatakannya bid’ah. Namun, menurut Damanhuri para ulama ahlussunnah Wal Jama’ah berpandangan bahwa hadits “semua bid’ah itu sesat”, adalah kata-kata umum yang harus dibatasi jangkauannya (a’m makhsush). Oleh karena itu, maka para ulama membagi bid’ah menjadi dua, bid’ah hassanah (baik), dan bid’ah sayyi’ah (buruk)”.
“Tidak berarti semua yang tidak diajarkan Rasulullah adalah sesat, bahkan dapat menjadi bid’ah hassanah apabila sesuai dengan tuntunan syara, “ tambahnya.
Seperti halnya salah satu contoh bid’ah hassanah yaitu, pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar adzan Jum’at dikumandangkan apabila imam telah duduk di atas mimbar. Pada masa Ustman, kota Madinah semakin luas, populasi penduduk semakin meningkat, sehingga mereka perlu mengetahui dekatnya waktu Jumat sebelum imam hadir ke mimbar. Lalu Utsman menambah adzan pertama, yang dilakukan di Zaura’, tempat di pasar Madinah, agar mereka segera berkumpul untuk menunaikan shalat Jum’at, sebelum imam hadir ke atas mimbar. Semua sahabat yang ada pada waktu itu menyetujuinya. Apa yang beliau lakukan ini termasuk bid’ah, tetapi bid’ah hassanah dan dilakukan hingga sekarang oleh kaum muslimin. Bisa pula menamainnya dengan sunnah, karena Ustman termasuk Khulafaur Rasyidin yang sunnahnya harus diikuti.